Legal

Acceptable Use

Berlaku untuk semua pengguna OjekWa. Update terakhir lihat tanggal di bagian akhir dokumen.

Acceptable Use Policy

Dokumen ini melengkapi Syarat & Ketentuan dengan menjabarkan secara spesifik perilaku yang dilarang di OjekWa. Pelanggaran AUP dapat menyebabkan suspensi akun, pembatalan saldo yang belum cair, dan dilaporkan ke pihak berwenang jika perlu.

1. Konten yang Dilarang

Anda tidak boleh menggunakan OjekWa untuk mengirim, memuat, atau menyebarkan:

  1. Konten ilegal di Indonesia: ujaran kebencian SARA, terorisme, pornografi anak, perdagangan manusia, perdagangan satwa liar, narkotika.
  2. Penipuan: investasi bodong, MLM piramida tanpa produk, ponzi, pinjol ilegal, scam phishing.
  3. Pelanggaran HaKI: konten dengan hak cipta milik orang lain tanpa izin, software bajakan, link download film/musik ilegal.
  4. Konten kesehatan menyesatkan: klaim obat tanpa dasar BPOM, terapi anti-vaksin, klaim ajaib menyembuhkan kanker, dll.
  5. Konten politik berbayar tanpa disclaimer (di luar musim resmi pemilu sesuai aturan KPU).
  6. Konten dewasa, judi (di luar lisensi resmi), atau senjata api.

2. Perilaku yang Dilarang

### 2.1. Spam & Pelanggaran Privasi
- Mengirim pesan ke nomor di luar database yang ditugaskan Admin Platform.
- Mengupload kontak personal sendiri ke sistem.
- Mengirim pesan dengan frekuensi yang melebihi batas anti-banned (OjekWa mengatur otomatis — manipulasi setting untuk bypass adalah pelanggaran).

### 2.2. Penipuan Sistem
- Membuat akun palsu untuk mengejar komisi referral (anti-circumvention).
- Self-referral atau circular-referral (Anda invite akun lain milik Anda sendiri).
- Memanipulasi webhook delivery untuk mendapatkan reward atas chat yang sebenarnya tidak terkirim.
- Sharing kredensial akun dengan orang lain.

### 2.3. Penyalahgunaan Teknis
- Reverse engineering, decompile, atau memodifikasi binary aplikasi.
- Scraping data dashboard atau API tanpa izin tertulis.
- DoS / DDoS terhadap infrastruktur Platform.
- Mengeksploitasi bug demi keuntungan tanpa melaporkannya (responsible disclosure: laporkan ke [email protected] — kami menyediakan bug bounty).

### 2.4. Pelanggaran WhatsApp ToS
WhatsApp/Meta memiliki kebijakan ketat sendiri. OjekWa sudah mengimplementasikan delay, jitter, dan rotasi untuk mengurangi risiko banned, namun Anda wajib mematuhi:

  • Hanya kirim ke nomor yang sudah opt-in (database Platform sudah opt-in).
  • Tidak mengaku sebagai entitas resmi WhatsApp/Meta.
  • Tidak menyebarkan malware.

3. Anti Multi-Account

OjekWa menggunakan kombinasi sinyal (IP, fingerprint device, payout method overlap, pola waktu aktif, KYC face match) untuk mendeteksi multi-akun. Jika sistem mendeteksi:

  • Sengaja: semua akun terkait disuspensi permanen, saldo dibatalkan.
  • Anggota keluarga di alamat sama (skenario yang sah): akun-akun terkait dapat dipertahankan dengan KYC tambahan untuk membuktikan kepemilikan terpisah.

4. Pelaporan Pelanggaran

Jika Anda menemukan pelanggaran (akun lain melakukan spam, fraud, dll.), laporkan via:

  • Email [email protected] dengan subjek [AUP] <ringkasan>
  • Dashboard support ticket
  • Untuk bug security: gunakan responsible disclosure — kami akan respons dalam 48 jam

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

5. Penegakan

Pelanggaran AUP berkembang melalui tiga tingkat:

| Tingkat | Tindakan |
|---------|----------|
| Peringatan | Notifikasi email + warning di dashboard, fitur tertentu dibatasi (mis. tidak bisa terima database baru selama 14 hari). |
| Suspensi | Akun dibekukan; saldo masuk hold review (7–30 hari); tidak bisa login. |
| Banned | Akun ditutup permanen; saldo dibatalkan; user tidak bisa registrasi ulang dengan identitas yang sama. |

Tingkat tindakan ditentukan oleh tim moderasi berdasarkan severity, riwayat, dan dampak. Pelanggaran berat (fraud, ilegal) langsung ke tingkat Banned.

6. Banding (Appeal)

Jika Anda merasa tindakan tidak adil, ajukan banding tertulis ke [email protected] dalam 14 hari sejak notifikasi. Sertakan:

  • ID akun
  • Detail tindakan yang Anda banding
  • Bukti yang mendukung

Tim review akan memeriksa ulang dalam maksimal 14 hari kerja. Keputusan banding final.


Diperbarui pada 5 Juni 2026. Versi terbaru: https://ojekwa.com/legal/aup.